Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang diakibatkan oleh zat warna tersebut Departemen Kesehatan RI telah mengatur tentang zat warna yang berbahaya ini agar masyarakat terhindar dari akibat yang merugikan.
Ada 30 jenis zat warna yang dinyatakan berbahaya bila digunakan dalam pengolahan makanan. Adapun zat warna yang dimaksud terdiri dari :
1. Auramin
2. Alkanet
3. Butter Yellow
4. Black 7984
5. Burn Umber
6. Chrysoindine
7. Chrysoine
8. Citrus red No.2
9. Chocolate Brown FB
10. Fast Red E
11. Fast Yellow AB
12. Guinea Green B
13. Indanthrene Blue RS
14. Magenta
15. Metanil Yellow
16. Oil Orange SS
17. Oil Orange XO
18. Oil Yellow AB
19. Oil Yellow OB
20. Orange G
21. Orange GGN
22. Orange RN
23. Orchid and Orcein
24. Ponceau 3R
25. Ponceau SX
26. Ponceau 6R
27. Rhodamin B
28. Sudan I
29. Scarlet GN
30. Violet 6B
Zat warna tersebut dinyatakan berbahaya melalui PERMENKES RI No. 239/Menkes/Per/V/85 Tentang Zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya. Jadi bila memilih makanan dan ternyata dalam kemasan tercantum zat warna dimaksud, maka lebih baik tidak membelinya.
Rhodamin B banyak digunakan dalam sirup, terasi, lipstik yang umumnya berwarna merah. Belum lama tersiar berita melalui media elektronik bahwa jajanan anak sekolah di sebuah SD tertentu, setelah diteliti ternyata sirup yang biasa dijual mengandung Rhodamin B.
Sumber : http://http://yo3nan.student.umm.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar